DESK PEMETAAN STANDAR PELAYANAN

$rows[judul]

Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor: B/993/KSP.00/70-72/02/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Koordinasi Pencegahan Korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Organisasi melalui Bagian Kinerja dan Pelayanan Publik melaksanakan Desk Pemetaan Standar Pelayanan yang dirangkaikan dengan Pendampingan Pemenuhan Bukti Dukung MCP KPK kepada 4 Perangkat Daerah Pelaksana Area MCP KPK yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulteng, Dinas Pendidikan Prov. Sulteng, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulteng dan RS Undata. Pelaksanaan desk dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Kinerja dan Pelayanan Publik serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik.

Desk ini bertujuan untuk menyelaraskan Dokumen Standar Pelayanan yang dimiliki oleh setiap unit kerja agar dapat dijadikan bukti dukung dalam pemenuhan indikator Monitoring for Prevention (MCP) khususnya pada area intervensi Pelayanan Publik dari KPK RI. Peserta dalam desk ini yaitu Pejabat Eselon III dan Eselon IV serta Pegawai Fungsional maupun Pelaksana pada 4 Perangkat Daerah yg diundang.

Setiap Perangkat daerah diminta segera melakukan identifikasi terhadap dokumen yang sudah tersedia serta mengisi format pemetaan dokumen sesuai dengan template yang telah disediakan oleh tim pengelola MCP. Selanjutnya dokumen tersebut akan disesuaikan dengan indikator penilaian KPK untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapannya sebelum diunggah ke sistem pelaporan MCP.

Kegiatan ini mengharapkan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendukung penuh kelengkapan dokumen sebagai bentuk kontribusi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi melalui sistem MCP KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)