Menindaklanjuti
surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor:
B/993/KSP.00/70-72/02/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Koordinasi
Pencegahan Korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Organisasi melalui Bagian
Kinerja dan Pelayanan Publik melaksanakan Desk Pemetaan Standar Pelayanan yang dirangkaikan
dengan Pendampingan Pemenuhan Bukti Dukung MCP KPK kepada 4 Perangkat Daerah
Pelaksana Area MCP KPK yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Prov. Sulteng, Dinas Pendidikan Prov. Sulteng, Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulteng dan RS Undata. Pelaksanaan desk
dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Kinerja dan Pelayanan Publik serta
didampingi oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik.
Desk
ini bertujuan untuk menyelaraskan Dokumen Standar Pelayanan yang dimiliki oleh
setiap unit kerja agar dapat dijadikan bukti dukung dalam pemenuhan indikator Monitoring
for Prevention (MCP) khususnya pada area intervensi Pelayanan Publik dari
KPK RI. Peserta dalam desk ini yaitu Pejabat Eselon III dan Eselon IV serta
Pegawai Fungsional maupun Pelaksana pada 4 Perangkat Daerah yg diundang.
Setiap
Perangkat daerah diminta segera melakukan identifikasi terhadap dokumen yang
sudah tersedia serta mengisi format pemetaan dokumen sesuai dengan template
yang telah disediakan oleh tim pengelola MCP. Selanjutnya dokumen tersebut akan
disesuaikan dengan indikator penilaian KPK untuk memastikan kesesuaian dan
kelengkapannya sebelum diunggah ke sistem pelaporan MCP.
Kegiatan ini mengharapkan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendukung penuh kelengkapan dokumen sebagai bentuk kontribusi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi melalui sistem MCP KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tulis Komentar