Menindaklanjuti Surat Edaran Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor: 000.8.6/1/Ro.Org tanggal 15 Mei 2025 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat
Daerah Terintegrasi di Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Organisasi melaksanakan
kegiatan pembukaan Pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2025. Kegiatan
ini diikuti oleh setiap perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah. Pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi sangat penting dalam upaya
meningkatkan kinerja dan tata kelola Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini
dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi Abdul Aziz
Dg. Matantu, S.IP., M.Si. Perangkat Daerah diminta untuk menyiapkan data dukung
yang sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Pentingnya objektivitas,
kelengkapan data serta keterlibatan langsung pimpinan Perangkat daerah dalam
proses evaluasi IRB ini. Biro Organisasi akan berperan sebagai koordinator dan
fasilitator dalam proses pengumpulan data dan pengisian instrumen pengukuran
IRB.
Kegiatan yg berlangsung selama 2 hari bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi ini juga dijadikan sebagai wadah diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan pengukuran IRB. Dimana beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pemahaman Indikator IRB, metode penilaian serta kendala dalam pengumpulan data dukung. Pada akhir kegiatan, Biro Organisasi memberikan klarifikasi termasuk rencana pendampingan teknis kepada perangkat daerah jika diperlukan
Tulis Komentar