Berdasarkan peraturan
menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun
2022, kegiatan analisa jabatan penting dilakukan oleh suatu organisasi untuk
mengetahui deskripsi dan spesifikasi jabatan yang diperlukan dalam suatu
organisasi, deskripsi dan spesifikasi jabatan tersebut digunakan sebagai dasar
menempatkan pegawai sesuai tempatnya. analisa jabatan juga memberikan manfaat
kepada pegawai dalam suatu organisasi, dengan penempatan sesuai dengan
kualifikasi, maka pegawai telah diberikan kesempatan untuk mengembangkan
kemampuan dan potensi yang ada pada dirinya dengan seoptimal mungkin.
Peserta Bimbingan Teknis terdiri dari pejabat administrator dan pejabat pengawas yang membidangi urusan kepegawaian pada perangkat daerah provinsi sulawesi tengah. kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan selama dua hari yang bertempat di gedung pogombo kantor gubernur provinsi sulawesi tengah.
Dalam
kegiatan ini diharapkan peserta
memahami cara penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi
jabatan, sehingga dokumen tersebut dapat disusun dengan mudah dan menjadi
pedoman perangkat daerah dalam hal melakukan rotasi, mutasi serta pengembangan
karir di internal perangkat daerahnya serta dokumen tersebut juga dikumpulkan
pada biro organisasi sekretariat daerah provinsi sulawesi tengah.