Gubernur Sulawesi Tengah yang di Wakili oleh Bpk Andi Kamal Lembah. SH.,M.Si selaku Kepala Biro Organisasi Sekkretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah membuka acara Lokakarya Hasil Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Peranagkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (15/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Kepegawaian dan Kepala Tata Usaha Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Bpk Andi Kamal Lembah. SH.,M.Si selaku Kepala Biro Organisasi Sekkretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada kesempatan ini mengucapkan pentingnya Kamus Kompetensi Teknis yang merupakan salah satu unsur penting yang menjadi dasar penjelasan mengenai kompetensi yang dimiliki oleh suatu jabatan
“Sebagaimana UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No 17 Tahun 2020 terkati Manajemen Sumber Daya Manusia tentu tidak hanya sekedar penyebutan manajemen melainkan ada sistem yang tertuang dalam dokumen-dokumen yang ditetapkan oleh daerah mulai dari Anjab, ABK, SKJ, sampai dengan Evajab yang akan disampaikan ke BKD dan MenpanRB. Berkaitan dengan hal tersebut bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan pola karir ASN. Termasuk Kamus Kompetensi Teknis yang merupakan salah satu unsur penting yang menjadi dasar penjelasan mengenai kompetensi yang dimiliki oleh suatu jabatan”. Ucapnya.
Dr.Sulaeha. SP.,MM selaku Kepala Bagian Analisa Jabatan dan Kompetensi Jabatan yang menjadi Narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa .
“Bahwa Standar Kompetensi ASN sebagai bagian dari Manajemen SDM Aparatur perlu memperhatikan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi dimana penataan manajemen sdm aparatur dimulai dari Anjab, ABK,SKJ, dan Evajab sehubungan dengan standar kompetensi yang harus di miliki oleh ASN guna penempatan ASN, Promosi dan Mutasi, Uji Kompetensi, Sistem Informasi dan Talent Pool, Perencanaan SDM, Rekrutmen SDM ASN, Pengembangan Karir dan Pengembangan Kompetensi dimana jenis kompetensi ASN terdiri dari manajerial, social kultural dan komptensi teknis”. Ucapnya
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak terhadap pengembangan kompetensi ASN sehingga dapat menciptakan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa