Gubernur Sulawesi Tengah yang di Wakili oleh Bpk Drs. Mohammad Nizam. MH selaku Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah membuka acara Rapat Pimpinan Daerah Sub Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawaesi Tengah dengan tema “Melalui Damkar dan Penyelamatan wujudkan gerakan cepat mendirikan damkar dan pembentukan 12 ribu Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR Sulawesi Tengah Tahun 2023)”. Senin (12/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Banggai dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Bpk Drs. Nizam. MH selaku Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah pada kesempatan ini mengucapkan pentingnya Rakor urusan pemadam kebakaran ini mengingat urgensi kepentingan pemadam kebakaran dimana banyak daerah di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki titik rawan kebakaran yang cukup tinggi.
“Ragam energi yang digunakan oleh rumah tangga mulai dari alam, ke minyak tanah, kemudian menjadi gas hingga sampai pada penggunaan kelistrikan, dapat menjadi titik rawan penyebab kebakaran sehingga pemerintah perlu mempersiapkan solusi terkait penanggulangan rawan kebakaran tersebut. Oleh karena itu perlu ada pengembangan organisasi dimana Pemadam Kebakaran perlu berdiri sendiri tak melekat pada Satuan Polisi Pamong Praja lagi”. Ucapnya.
Pada kesempatan ini, hadir pula Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Bpk Andi Kamal Lembah. SH.,M.Si, selaku Narasumber terkait Mekanisme Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pokok bahasan yang menjadi hal utama dalam pembahasan terkait mekanisme pembentukan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran yaitu Dasar Hukum, Sub Urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Mekanisme dan Pembentukan Perangkat Daerah, serta Tipelogi Organisasi, SOTK dan Tugas Pembidangan. Dimana hal yang perlu menjadi perhatian yaitu dalam proses pelengkapan dokumen administrasi harus di dasari oleh konsep yang kuat untuk disampaikan kepada pimpinan agar menjadi perhatian bahwa pembentukan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi urgensi yang sangat penting di masyarakat serta di dukung oleh sumber daya manusia yang terlatih dilengkapi dengan alat operasional yang memadai dan tentunya juga di dukung oleh anggaran yang mampu menopang segala kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan”. Ucapnya
Diharapkan melalui kegiatan ini Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bisa mempersiapkan hal-hal apa saja yang menjadi dasar dalam mekanisme pembentukan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran dapat berjalan cepat sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk membentuk pemadam kebakaran yang mandiri serta membentuk 12 ribu Tenaga Pemadam Kebakaran yang didukung oleh anggaran serta alat operasional yang memadai untuk mendukung kinerja tenaga pemadam kebakaran.